Ruko Rich Palace, jalan Mayjend Sungkono No 149 - 151 Surabaya

PEMBAHASAN TENTANG PENCULIKAN (Pasal 328 KUHP),  PASAL 55 PENYERTAAN DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Facebook
Twitter
LinkedIn
Email
WhatsApp
Telegram

Bagi pasangan suami untuk istrinya atau sebaliknya, kebahagiaan tidaklah ditentukan oleh pasangan, namun oleh dirinya sendiri. Upaya yang dilakukan oleh salah satu pasangan untuk mewujudkan kebahagiaan rumah tangga kadang membawa implikasi pemidanaan.

Susan, ibu rumah tangga  yang telah membina rumah tangga dengan suaminya selama kurang lebih 19 (sembilan belas) tahun. Semasa pernikahannya dikaruniai 2 (dua) orang anak laki-laki. Berpijak dari perilaku suami yang menunjukkan perubahan sejak meninggalnya ibu mertua, Susan  mendatangi seorang psikiater terkemuka di Surabaya, dan hasil dari observasi menyimpulkan baik suami maupun Susan, diidentifikasi menderita gangguan kejiwaan. Suami sebagai pemicu dan Susan adalah survivornya. Selama beberapa tahun kondisi tersebut berjalan, dipicu suatu kejadian yang dirasakan sangat menakutkan bagi Susan dan anak-anaknya, atas petunjuk dari aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat di Surabaya, Susan disarankan mendatangi Rumah Sakit Jiwa Lawang dan Rumah Sakit Jiwa Menur sebagai gudang psikiater untuk konsultasi. 

Rumah tangga yang sehat dan bahagia tentulah menjadi impian pasangan suami istri, tiada membedakan suku, ras dan etnis.

  1. Vos menterjemahkan ”delik” sebagai kelakuan atau tingkah laku manusia yang oleh peraturan perundang-undangan diberikan pidana. Prof. Simons mendefinisikan sebagai ’’Een strafbaargelesetelde, onrechtmatige, met schuld in verband standee handeling van een teorekeningvatbar person’’ yang maksudnya salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan oleh seorang yang mampu bertanggungjawab. Sementara itu, Prof. Moelyatno merumuskan tindak pidana sebagai ’’perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut’’, dan saat seseorang didakwa melakukan suatu tindak pidana, artinya ia akan dimintai pertanggungjawaban terkait adanya suatu hubungan antara kenyataan-kenyataan yang menjadi syarat akibat dan akibat hukum yang disyaratkan. Wetboek van Strafrecht membagi semua tindak pidana, baik yang termuat di dalam maupun di luar Wetboek van Strafrecht, menjadi dua golongan besar, yaitu golongan kejahatan (midrivjen) yang termuat dalam buku II dan golongan pelanggaran (overtredingen) yang termuat dalam Buku III. Di antara bentuk-bentuk kejahatan yang dimaksud dalam buku II Wetboek van Strafrecht diantaranya adalah kejahatan terhadap kemerdekaan orang.
  2. Penculikan (Mensenroof)
    Yang dinamakan penculikan menurut pasal 328 yaitu:

“Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara”.
Unsur-unsur yang terdapat pada pasal 328 di atas, yaitu :
a. Perbuatan “membawa pergi”.
b. Yang dibawa pergi “orang”.
c. Membawa pergi itu harus dilakukan “dengan maksud menempatkan orang itu secara melawan hukum atau dalam keadaan sengsara”.
Pada Pasal 329 dijelaskan perihal pengangkutan seseorang yang telah berjanji akan bekerja di suatu tempat tertentu, dengan sengaja dan melanggar hukum ke tempat lain. Sedangkan pasal 330 ayat 1, mengenai seseorang yang belum dewasa, yang dilepaskan dari kekuasaan yang sah atau dari penjagaan oleh orang yang diberi wewenang untuk itu. Lain halnya pada pasal 330 ayat 2, dimana penculikan terhadap anak kecil (Kidnapping) dengan adanya akal tipu, kekerasan, atau ancaman kekerasan. Perihal melarikan perempuan (schaking) dijelaskan dalam Pasal 332. Dimana, Pasal 332 ke-1 tentang melarikan perempuan belum dewasa dengan persetujuan si perempuan itu sendiri tanpa seizin orang tua atau wali, berbeda dengan Pasal 332 ke-2, bahwa pelarian perempuan itu dilakukan dengan akal tipu, kekerasan, atau ancaman kekerasan.

Dari kedua bagian Pasal 332 tersebut terdapat kesamaan dalam unsur kesalahannya (berupa kesengajaan) yaitu “memiliki atau menguasai perempuan itu di dalam atau di luar perkawinan”. Istilah “memiliki” itu harus diartikan sebagai bersetubuh dengan perempuan itu, meskipun hanya satu kali.
Adapun si pelaku melarikan perempuan untuk dinikahi, dengan pernikahan menurut aturan BW, maka tidak ada hukuman pidana sebelum dinyatakan pernikahannya batal. Pasal 332 KUHP tersebut termasuk golongan delik aduan, dimana penuntutan hanya dapat dilakukan karena adanya pengaduan dari pihak korban. Adapun syarat-syaratnya, sebagai berikut:

  1. Melarikan perempuan dewasa, hak pengaduan berada pada: perempuan itu sendiri atau orang yang dapat menjadi wali nikah perempuan itu.
  2. Melarikan perempuan belum dewasa, hak pengaduan berada pada: perempuan itu sendiri atau suaminya.

    3. PENAHANAN

    Tindak pidana ini menurut Pasal 333 KUHP, yaitu “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan (menahan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak”.Istilah dari kata “menahan” dan “meneruskan penahanan” dari pasal di atas, adalah:
  3. Menahan; menunjukkan aflopende-delicten (delik yang sekilas atau sekejap).
  4. Meneruskan penahanan; menunjukkan voor tdurende delicten (delik yang selalu/ terus-menerus diperbuat). Unsur-unsur dari Pasal 333, yaitu:
  5. Perbuatan “menahan/ merampas kemerdekaan”.
  6. Yang ditahan “orang”.
  7. Penahanan terhadap orang itu untuk melawan hak.
  8. Adanya unsur kesengajaan dan melawan hukum.

Pasal 333 KUHP ini hanya melindungi kemerdekaan badan seseorang, bukan kemerdekaan jiwa. Jadi, harus adanya perbuatan yang menyentuh badan seseorang yang ditahan, misalnya diikat tangannya sehingga sulit bergerak.
Pada pasal 334, mengandung unsur kesalahan berupa culpa (kelalaian) dalam menahan orang dengan melanggar hukum. Misalnya, peristiwa yang terjadi dalam suatu pabrik seorang buruh masih ada dalam suatu kamar yang dikunci dari luar oleh seorang petugas yang mengira bahwa kamar itu sudah kosong.

4. PEMAKSAAN

  1. Tindak pidana ini disebutkan dalam Pasal 335 yang menyatakan:
    Barang siapa dengan melanggar hukum memaksa orang lain, supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
  •  Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
    Dalam hal tersebut pada (b) merupakan jenis delik aduan. Dari Pasal 335 KUHP, kini tampak tidak disebutkan unsur kesengajaan, terutama yang meliputi unsur melanggar hukum. Maka, tidaklah perlu dalam tindak pidana, ini si pelaku tahu bahwa perbuatannya melanggar hukum.

Adapun unsur-unsurnya, sebagai berikut :

  • Perbuatan “memaksa”.
  • Yang dipaksa “orang”.
  • Pemaksaan dilakukan dengan ancaman pencemaran atau ancaman kekerasan.


5. PENGANCAMAN

  1. Tindakan pidana ini oleh Pasal 336 dirumuskan sebagai mengancam dengan: Kekerasan di muka umum dengan kekuatan bersama terhadap orang atau barang.
  2. Suatu kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keselamatan umum untuk orang atau barang.
  3. Perkosaan perempuan untuk bersetubuh (Verkrachting)
  4. Perkosaan lain yang melanggar kesusilaan.
  5. Suatu kejahatan terhadap nyawa orang lain.
  6. Penganiayaan berat.
  7. Pembakaran.

Beberapa bentuk pengancaman di atas, harus diucapkan sewaktu kehadiran orang yang diancam atau ancaman itu telah disampaikan kepada orang yang diancam.

Akibat Hukum Kejahatan Terhadap Orang
Bentuk-bentuk hukuman atau sanksi untuk segala jenis kejahatan atas kemerdekaan orang sesuai yang tercantum dalam KUHP (Moeljatno), seperti skema di bawah ini :

  • Pasal 324®
     Penjara paling lama 12 tahun®  Pasal 325 (1)®
    Perdagangan Budak  Penjara paling lama 15 tahun®  Pasal 325 (2)®
     Pasal 326® Penjara paling lama 9 tahun ®
     Penjara paling lama 8 tahun®  Pasal 327®


     Penjara paling lama 12 tahun® ® Pasal 328
     Penjara paling lama 7 tahun® ® Pasal 329
    ® Pasal 330 (1)
    ® Pasal 331
    Penculikan (dibawah 12 tahun)
     Pasal 332 ke-1®
     Penjara paling lama 9 tahun®  Pasal 330 (2)®
     Pasal 332 ke-2®
     Penjara paling lama 4 tahun®  Pasal 331®


     Penjara paling lama 8 tahun®  Pasal 333 (1)®
     Penjara paling lama 9 tahun®  Pasal 333 (2)®
     Penjara paling lama 12 tahun®  Pasal 333 (3)®
    Penahanan Pasal 334 (1)® Kurungan paling lama 3 bulan/ denda 300,00 ®
     Pasal 334 (2)® Kurungan paling lama 9 bulan ®
     Kurungan paling lama 1 tahun®  Pasal 334 (3)®

     Pasal 335® Penjara paling lama 1 tahun/ denda 300,00 ®Pemaksaan

    Pengancaman  Pasal 336 (1)® Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan ®
     Penjara paling lama 5 tahun®  Pasal 336 (2)®

    Perihal hukuman tambahan (Pasal 337) bahwa dapat dijatuhkan pencabutan hak (seperti diterangkan dalam Pasal 35 no. 1-4) pada Pasal 324-333 dan Pasal 333 (2).
    Semua bentuk hukuman pada “penahanan” di atas juga berlaku terhadap orang yang sengaja memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

    Dari uraian pembahasan yang telah dipaparkan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
  • Kejahatan atas kemerdekaan orang adalah suatu kejahatan terhadap hak asasi manusia, dimana hak untuk bebas menggerakkan badan memenuhi kepentingan dalam masyarakat.
  • Bentuk-bentuk kejahatan atas kemerdekaan orang adalah: perdagangan budak, penculikan, penahanan, pemaksaan, dan pengancaman.
  • Adanya penghapusan pada pasal 324-327 KUHP perihal tindak pidana perdagangan budak, hal itu berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946. Dimana tindak pidana itu terkenal dengan istilah trafiking, yang telah termuat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

    Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
    Perdagang orang dicabut UU PTPPO
    Bentuk-bentuk kejahatan (pasal 324-327) uu no.1/1946
  • Penculikan (Pasal 328-332)
  • Penahanan(pasal 333-334)
  • Pemaksaan (Pasal 335)
  • Pengancaman (Pasal 336)